Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 112.523 narapidana beragama Islam.
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.